
“SINERGITAS LEMBAGA DUKUNG KOTAN DI KOTA PONTIANAK”
Pontianakkota.bnn.go.id, Guna untuk meningkatkan kapasitas individu terhadap pemahaman tentang pengetahuan P4GN dan mengimplementasikan di lingkungannya, mengumpulkan informasi terkait regulasi, sistem, norma yang mendukung kota tanggap ancaman narkoba sekaligus sebagai forum koordinasi untuk menyelaraskan dan mensinergikan kebijakan kota tanggap ancaman narkoba.
Untuk itu, P2M BNN Kota Pontianak menggelar Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba Pada Sektor Kelembagaan di Kota Pontianak tahun 2022.
Peserta yang hadir pada kegiatan adalah OPD-OPD dan Lembanga yang ada di Kota Pontianak Tujuan Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) ini adalah untuk mensosialisasikan adanya kebijakan ini kepada perwakilan pemerintah daerah Hal-hal yang menjadi ukuran, variabel, dan indikator terkait KOTAN yang menjadi pedoman bagi daerah, untuk dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba yaitu ketahanan keluarga, ketahanan masyarakat, kewilayahan, kelembagaan serta variabel hukum. Indikator pengukurannya adalah ketanggapan dan kesiapsiagaan pemerintah daerah maupun stakeholder yang ada di Kota Pontianak. Kamis (25/8) bertempat di Hotel Ibis Pontianak.
Acara di Buka oleh Kepala BNN Kota Pontianak AKBP. Ngatiya, SH.,MH, Dalam sambutannya, kepala BNN Kota Pontianak memaparkan terkait Peran Serta OPD dan Lembaga dalam mendukung Program P4GN ( Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ).
Dilanjutkan dengan Narasumber Pertama adalah dari Drs. Hermanus., M.Si Materi yang di Sampaikan yaitu PERAN PEMERINTAH DAERAH Dalam Mendukung FASILITASI P4GN-PN DAN KEBIJAKAN KABUPATEN / KOTA TANGGAP ANCAMAN Narkoba di Kota Pontianak . Narasumber Terakhir dari Walikota Pontianak diwakili oleh Bapak Rizal Muthahar, S.Sos yang menyampaikan materi Sinergitas OPD dan Lembaga Dalam Mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Kota Pontianak.
#warondrugs
#indonesiabersinar