
Jum’at, 27 Desember 2019 BNN Kota Pontianak dan Kesbangpol Kota Pontianak mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Tim Terpadu P4GN Kota Pontianak dan Evaluasi RAN P4GN Tahun 2019 di Ruang Rapat Kantor Walikota Pontianak.
Kegiatan ini dibuka oleh, Bapak Rizal, S.Sos selaku Kepala Kesbangpol Pontianak. Dalam sambutannya beliau mengatakan dilaksanakannya kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari adanya Paratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi Program P4GN dan adanya Surat Keterangan Walikota Pontianak Nomor 750/Kesbangpol/Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Terpadu P4GN Kota Pontianak. Tim Terpadu P4GN Kota Pontianak yang diketuai oleh Wakil Walikota Pontianak dan terdiri dari 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai anggota memiliki tugas untuk melaksanakan fasilitasi terhadap Program P4GN di Kota Pontianak.
Dilanjutkan dengan sambutan dari Walikota Pontianak, Bapak Ir. H. Edi Rusdi Kamtono mengatakan, dalam melaksanakan rencana aksi dan sosialisasi Tim Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak diminta melakukan program yang lebih tepat sasaran dan bermanfaat. “Salah satu programnya misalkan tes urine di kalangan guru rentang usia 30 tahun, tidak hanya terbatas dilakukan terhadap semua guru tetapi juga terhadap OPD-OPD,” Ia menyebut, tes urine juga harus dilakukan di titik yang cenderung rawan terkena peredaran narkoba. Pembenahan daerah kumuh salah satunya sebagai upaya menekan peredaran narkoba. Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak tercatat, pengguna terbesar narkoba justru pada usia 19 hingga 30 tahun. “Kita akan koordinasi untuk melakukan random sampling,” katanya.
Diterangkannya, penekanan peredaran narkoba merupakan kewajiban Pemkot Pontianak untuk melindungi, mengayomi dan membina masyarakat Kota Pontianak terutama generasi muda. Maka pihaknya terus serius melakukan program dan koordinasi. “Kita koordinasikan dengan Forkompinda, BNN dan komunitas-komunitas yang ada di Kota Pontianak,” jelasnya.
Kepala BNN Kota Pontianak, Agus Sudiman mengatakan sepanjang 2019 masyarakat yang melapor untuk di rehab sebanyak 152 orang. Angka tersebut dikatakannya meningkat jika dibandingkan pada tahun lalu yakni 122 orang. Beliau menambahkan pelaporan tersebut secara sadar dilakukan oleh pengguna narkoba ke BNN Kota Pontianak. Potensi untuk kembali lagi menjadi pengguna narkoba menurutnya tergantung pada orang tersebut. “Kalau mereka kambuh lagi itu kesadaran mereka, karena program rehabilitasi mendorong mereka untuk sadar,” terangnya.
Dirinya menyampaikan treatment yang dilakukan terhadap pengguna narkoba selama ini melalui beberapa fase. Mulai dari datang kembali sebanyak delapan kali untuk memastikan tidak lagi menggunakan narkoba. Terhadap pengguna narkoba yang sudah parah dan tidak bisa dilakukan rawat jalan akan dirujuk ke tempat rehabilitasi yang dikelola BNN seperti di Lido Jawa Barat. Pihaknya juga berharap tempat rehabilitasi serupa bisa dibangun di Kota Pontianak. “Kita berharap ada dorongan dari Wali Kota Pontianak dan dewan,” katanya.
Diakui Agus, pengguna narkoba memang rawan di kalangan mahasiswa dan siap kerja. Kemudian untuk jumlah pengguna narkoba di kalangan pelajar juga signifikan. Hal tersebut tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan tes urine di kalangan pelajar. “Kita mendorong, silakan Dinas Pendidikan dan instansi terkait ada pengadaan untuk tes urine, karena kita terbatas,” pungkasnya.