

Pengembangan Kapasitas P4GN Pada Lembaga Adat dan Komunitas Berbasis Kearifan Lokal
Sebagai Implementasi pelaksanaan Inpres No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), dimana semua elemen diwajibkan bersama sama melaksanakan P4GN di Wilayah Desa/Kelurahan Adatnya, maka BNN Kota Pontianak melaksanakan kegiatan
Acara di Buka oleh Kepala BNN Kota Pontianak AKBP. Ngatiya, SH.,MH, Dalam sambutannya, kepala BNN Kota Pontianak memaparkan terkait Peran Serta Lembaga Adat dan Komunitas dalam mendukung Program P4GN ( Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ).
Narasumber berikutnya adalah dari Kapolresta Kota Pontianak yang diwakili oleh Kasatres Narkoba AKP Joko Sutriyatno, SH. Materi yang di Sampaikan yaitu Peran Masyarakat dalam mendukung P4GN dan Pokok Permasalahan Narkoba. Narasumber Terakhir dari Kepala KESBANGPOL Kota Pontianak Bapak Rizal Muthahar, S.Sos yang menyampaikan materi Tentang Implementasi Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Kota Pontianak.
#warondrugs
#indonesiabersinar

Pengembangan Kapasitas P4GN Pada Lembaga Adat dan Komunitas Berbasis Kearifan Lokal

Pengembangan Kapasitas P4GN Pada Lembaga Adat dan Komunitas Berbasis Kearifan Lokal

Pengembangan Kapasitas P4GN Pada Lembaga Adat dan Komunitas Berbasis Kearifan Lokal

Pengembangan Kapasitas P4GN Pada Lembaga Adat dan Komunitas Berbasis Kearifan Lokal

Pengembangan Kapasitas P4GN Pada Lembaga Adat dan Komunitas Berbasis Kearifan Lokal

Pengembangan Kapasitas P4GN Pada Lembaga Adat dan Komunitas Berbasis Kearifan Lokal