

APARAT PENEGAK HUKUM DUKUNG KOTAN DI KOTA PONTIANAK

APARAT PENEGAK HUKUM DUKUNG KOTAN DI KOTA PONTIANAK

APARAT PENEGAK HUKUM DUKUNG KOTAN DI KOTA PONTIANAK

APARAT PENEGAK HUKUM DUKUNG KOTAN DI KOTA PONTIANAK

APARAT PENEGAK HUKUM DUKUNG KOTAN DI KOTA PONTIANAK
Pontianakkota.bnn.go.id, Guna untuk meningkatkan kapasitas individu terhadap pemahaman tentang pengetahuan P4GN dan mengimplementasikan di lingkungannya, mengumpulkan informasi terkait regulasi, sistem, norma yang mendukung kota tanggap ancaman narkoba sekaligus sebagai forum koordinasi untuk menyelaraskan dan mensinergikan kebijakan kota tanggap ancaman narkoba.
Untuk itu, P2M BNN Kota Pontianak menggelar Workshop penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam mewujudkan kota tanggap ancaman narkoba pada sektor kewilayahan tahun 2022.
Peserta yang hadir pada kegiatan adalah aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Kota Pontianak, Satresnarkoba Polresta Kota Pontianak, Dandim 1207/BS Kota Pontianak, dan Aparat Penegak hukum lain dalam melaksanakan penegakan hukum memiliki peranan yang sangat besar guna menekan dan mengendalikan seminimal mungkin angka penyalahgunaan narkotika serta melakukan upaya untuk mengurangi dampak buruk yang diakibatkan oleh penyalahgunaan narkotika, Rabu (24/8) bertempat di Hotel Transera Pontianak.
Acara di Buka oleh Kepala BNN Kota Pontianak AKBP. Ngatiya, SH.,MH, Dalam sambutannya, kepala BNN Kota Pontianak memaparkan terkait Peran Serta Aparat Penegak Hukum dalam mendukung Program P4GN ( Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ).
Dilanjutkan dengan Narasumber Pertama adalah dari Dr. Aswandi, SH., M.Hum Materi yang di Sampaikan yaitu Kepastian Hukum dan Regulasi P4GN di Kota Pontianak . Narasumber Terakhir dari Ketua Lembaga Rehabilitasi Berbasis Masyarakat Rumah Adiksi Indonesia Bapak Budi Indra Yudha, SH yang menyampaikan materi Pemahaman Tentang Rehabilitasi Sosial Dalam Rangka Sinergitas Aparat Penegak Hukum Dalam Mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Kota Pontianak.
Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) merupakan kebijakan yang mendorong arah berbagai sektor pembangunan di wilayah kabupaten/kota untuk berorientasi pada upaya mengantisipasi, mengadaptasi dan memitigasi ancaman narkoba.
Sesuai dengan desain besar kebijakan dan strategi BNN di bidang pemberdayaan masyarakat, dampak yang diharapkan dari pelaksanaan program kegiatan pemberdayaan masyarakat adalah peran serta dan kemandirian seluruh komponen masyarakat dan instansi pemerintah dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Pemerintah daerah memiliki peran yang sangat besar dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, khususnya pada tingkat Kabupaten/Kota karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kehidupan masyarakat sehari-hari. Melalui kebijakan KOTAN ini, peran serta pemerintah daerah diharapkan dapat dimaksimalkan untuk mendukung upaya penanganan masalah narkoba di wilayah masing masing.
Diharapkan dengan adanya kegiatan “WORKSHOP PENGUATAN KAPASITAS APARAT PENEGAK HUKUM DALAM MEWUJUDKAN KOTA TANGGAP ANCAMAN NARKOBA DI KOTA PONTIANAK 2022″, Peserta dapat mengimplementasikan Kebijakan Program Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Kota Pontianak.
#warondrugs
#indonesiabersinar